Sumselmerdeka.com – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Dengan begitu batas akhir pemadanan berubah dari yang sebelumnya tanggal 31 Desember 2023 jadi 30 Juni 2024. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hingga Desember 2023 sebanyak 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).
Dwi menambahkan bahwa pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak bersifat wajib.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa sulit mengurus layanan pajak.
“Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi.
Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP masih diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)




