Sumsel Merdeka

Sekjen Nasdem Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, PDIP Harus Hormati Hukum

Sumselmerdeka.com – Palembang, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga, turut berkomentar menanggapi soal penetapan Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo setelah menjadi tersangka, Menkominfo, Langsung di Tahan.

Eriko menggatakan, sebagai warga negara dan insan politik tentunya johnny harus menghormati proses hukum tersebut

” jadi kami di sini baru mendengar bapak johnny plate di jadikan tersangka menkominfo kita sesama insan politik, sebagai warga Negara yang baik beliau harus mentaati proses – proses hukum yang berlaku tentunya,” kata eriko saat di temui di kawasan cikini. jakarta pusat

Menurut nya, dengan adanya penetapan penahanan johnny membuktikan bahwa ada nya keterbukaan proses hukum di Indonesia.

” Di ketahui, Kemenkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS. BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu di lakukan setelah keputusan kejaksaan terhadap Jhonny Palte.

Dirdik jampidsus.kejagung RI Menggatakan Kuntadi menggatakan, Johnny plate akan di tahan selama 20 hari mendatang di rumah tahanan ( Rutan ) Salembah.jakarta Pusat

Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan ( Johnny G Plate ) saksi sebagai tersangka dan akan di tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Ucap Kuntadi di Kejagung.

Penetapan tersangka itu di lakukan kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga kalinya untuk mengetahui ada atau tidak nya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan Negara hingga Rp 8 Triliun lebih tersebut.

Kenapa ( johnny ) kita panggil Hari ini, Kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung Dan Kepala BPKP, Hasil dari LPH teman – teman ahli BPKP hari ini yang kita sampaikan, klarifikasi Kenapa kerugian begitu besar, masyarakat juga kaget awal nya di bilang 1 triliun menjadi 8 Triliun ini yang akan kita gali semua nya Imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana. (Dodi/Riil)

Scroll to Top