Sumselmerdeka.com-Palembang, RO (20) di Tangkap Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel karena tersangka di duga melakukan asusila terhadap dua bocah di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, kedua orang bocah bersaudara berusia 3 tahun dan 7 tahun, di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Sumsel diduga menjadi korban asusila. Mirisnya, pelaku asusila yakni RO (20) pamannya sendiri yang tak lain adalah adik kandung dari ayah korban.
Tak terima dengan tindakan tidak senonoh oleh adiknya sendiri, DN (27) ibu korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Sumsel, Selasa (12/10/2021).
Akhirnya, Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Rabu (12/10/2021) petang.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan saat di mintai keterangan, tersangka tidak mengakui perbuataanya dan akan di mintai keterangan yang lebih lanjut dengan bukti bukti yang sudah ada.
“Sudah meminta keterangan namun baru sebatas lisan dari kedua korban yang masih kecil tersebut. Petugas ingin menggali informasi lebih dalam perihal tindakan dugaan asusila yang dilakukan pelaku terhadap kedua keponakannya itu,”Katanya, Kamis (14/10/2021).
Dikatakan Masnoni, Pihaknya sedang menunggu hasil visum dari korban atas perbuatan tersangka.
“Kita juga sedang menunggu hasil visum dari kedua korban yang hasilnya baru akan keluar beberapa hari lagi,” katanya.
Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 milyar.