Sumsel Merdeka

Tak Perlu Menunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Sudah Bisa Divaksin

Sumselmerdeka.com-Palembang, Penyintas Covid-19 tak perlu menunggu 3 bulan untuk divaksin. Terhitung Agustus, Dinas Kesehatan Sumsel sudah membolehkan penyintas untuk ikut melakukan vaksinasi, baik dosis pertama ataupun kedua. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan No SR.02.06/850/2021.

“Sekarang tidak perlu menunggu 3 bulan, 1 bulan setelah dinyatakan negatif sudah bisa divaksin,” ujar H Yusri SKM MKM, Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel, (24/08/2021).

Vaksin yang harus digunakan pun tidak ditentukan, bisa dengan vaksin yang ada saat ini, Astra Zeneca, Sinovac atau Moderna. Khusus Moderna, masih diprioritaskan kepada tenaga kesehatan, belum untuk masyarakat umum.

“Perlakuannya sama, tidak ada yang berbeda bagi penyintas yang ingin melakukan vaksin. Tetap mengisi skrining. Nah, jika belum 1 bulan (usai dinyatakan negatif), vaksinasinya harus ditunda. Nanti akan ditanya apakah pernah kena Covid dan kapan sembuhnya,” jelasnya. Pihaknya tidak mendata berapa jumlah penyintas yang telah mengikuti vaksin ini.

“Tidak kita data berapa yang sudah, ini juga terus kita sosialisasikan ke masyarakat untuk bisa secepatnya melakukan vaksin,” tambahnya.

Menurutnya, jika ingin cepat keluar dari pandemi, kekebalan komunal (herd immunity) harus cepat dicapai.

“Kita terus mengajak masyarakat agar mau di vaksin, meskipun kondisi vaksin kita dalam jumlah terbatas,” bebernya.

Scroll to Top