Sumsel Merdeka

11 Kabupaten/Kota di Sumsel Dapat Melakukan Vaksin Booster

Sumselmerdeka.com-Palembang, Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, baru 11 kabupaten/kota di Sumsel yang memenuhi syarat untuk vaksinasi booster usia 18 tahun ke atas yakni berarti baru 11 kabupaten kota yang akan melakukan vaksinasi tahap tiga.

Adapun daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster itu adalah OKU, OKI, Lahat, Musi Rawas, OKU Selatan, Banyuasin, Ogan Ilir, Empat Lawang, Muratara, Prabumulih, dan Pagaralam.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Ferry Yanuar mengatakan, vaksinasi booster ini ada syaratnya yaitu capaian vaksinasi secara keseluruhan minimal 70 persen dan untuk lansia minimal 60 persen untuk dosis pertama.

“Di Sumsel ada 11 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi syarat tersebut. Jadi 11 daerah ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).

Namun, lanjut Ferry, untuk lansia semua kabupaten dan kota boleh melaksanakan vaksinasi booster. Menurutnya, tak ada syarat khusus untuk booster lansia. Jadi 17 kabupaten dan kota di Sumsel boleh melaksanakan vaksinasi booster untuk lansia.

“Kita belum dapat laporan berapa banyak yang sudah divaksin booster, karena yang menyelenggarakan kabupaten dan kota. Untuk vaksinasi booster ini hanya bisa di fasilitas kesehatan milik pemerintah,” katanya.

Lanjutnya, untuk jenis vaksin yang bisa digunakan seperti Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Dosis vaksin yang digunakan hanya setengah dari dosis yang biasa digunakan untuk dosis satu dan dua.

“Jenis vaksin yang digunakan untuk booster masih menunggu juknisnya, misal kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya. Ini masih menunggu juknisnya,” katanya.

Syarat vaksinasi booster seperti sudah mendapatkan vaksin dua dosis, minimal enam bulan lalu. Lalu berusia 18 tahun ke atas, membawa identitas diri. Lebih bagus juga membawa kartu vaksin sebelumnya.

“Untuk vaksinasi booster ini juga bisa dua skema, yaitu dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar,” bebernya.

Dijelaskannya, untuk yang mengajukan dengan cara berbayar tarifnya belum bisa dipastikan dan menyusul untuk segera diinformasikan.

“Nanti akan diinformasikan, Hal ini Karena masih menunggu arahan dari pemerintah.” tandasnya.(Ibl)

Scroll to Top