Sumselmerdeka.com-KayuAgung, Berjanji Akan membayar Hutang 99,960 Gram Sabu pada seseorang, Terdakwa Aswin malah di tangkap aparat kepolisian dan di tuntut PN Kayuagung 7 Tahun Penjara dan didenda 1,8 miliar.
Di beritakan sebelumnya, kejadian bermula dari adanya informasi tentang peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirau Pulau Padang, Senin (07/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir dengan membentuk tim yang beranggotakan antara lain saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH bertugas melakukan penyelidikan.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, yang diketuai Moh Rizky Musmar SH MH Senin (25/10/2021). majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU Kejari OKI, Andi Supriyadi SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan didenda 1,8 miliar.
Dari pantaun awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Andi Supriyadi SH menyampaikan tuntutannya. Ketua Majelis Hakim Moh Rizky Musmar SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan.
“Saya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman Pak hakim, Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini,” jawab terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Sementara itu, JPU Kejari OKI, Andi Supriyadi SH tetap pada tuntutannya saat ditanya majelis hakim . Kemudian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada, Rabu (27/10/2021) dengan agenda putusan.