Sumselmerdeka.com-Palembang, Mantan Gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin hadir di layar monitor sidang Pengadilan Tipikor Palembang dengan menggunakan kemeja putih dan didampingi beberapa Penasehat Hukumnya, Kamis (3/02/2022)
Majelis hakim terdiri dari lima orang diketuai Abdul Aziz SH MH, memberikan penetapan terlebih dahulu agar dalam sidang perkara ini, tidak ada intervensi dan tidak menghubungi perangkat persidangan atau aparatur pengadilan.
“Supaya persidangan ini berintegritas, saya meminta semua pihak jangan pernah sekalipun menghubungi aparatur persidangan,” Ucap Aziz.
Alex Noerdin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Untuk diketahui sidang perkara PDPDE ini adalah sidang pertama kalinya dengan agenda hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta A Yaniarsyah Hasan.
Pembacaan dakwaan untuk Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dibacakan terlebih dahulu oleh tim JPU Kejati Sumsel. (fsm)