Sumsel Merdeka

Penggerbekan Judi Sabung Ayam, 4 Pelaku Diamankan

Sumselmerdeka.com-Palembang, Empat tersangka sabung ayam di amankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di Jalan Musi Raya, Lorong Karya Sakti, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Minggu (19/12/2021).

Empat tersangka yakni, Ahmad Hadi Suprayitno (50) warga Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Sako Palembang, Mursita (47) warga Jalan Jepang, Kecamatan Sako Palembang, Martinus (48) warga Jalan TPA Sukawinatan perum mutiara 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang dan Rahmad Wijaya (45) warga Jalan Musi raya, Lorong Karya Sakti, Kecamatan Sako Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penggerebekan tersebut karena mendapati informasi dari warga yang sering melihat adanya judi ayam.

“Kami mendapt informasi dari warga sekitar, anggota kita langsung melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota kita mengamankan beberapa pelaku, yang mana salah satunya adalah pemilik dari tempat sabung ayam tersebut,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Selain itu juga turut diamankan panitia perjudian sabung ayam yang bertugas sebagai panitia dan pemegang jam untuk bertanding, juga orang-orang yang bertanding judi sabung ayam di TKP.

Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya dalam kasus pasal 303 KUHP tersebut.

“Dari para tangan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu gulung hambal karet gelanggang sabung ayam, dua ekor ayam jago, dan uang tunai sebesar Rp7,5 juta,” ucapnya.(Ibl)

Scroll to Top