Sumsel Merdeka – Palembang, Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian KUR fiktif dan Pengelolaan Kas Besar yang merugikan Negara belasan milyar rupiah, Kejati Sumsel menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Jum’at (21/11/2025).
Dr Ketut Sumedana SH., MH dalam keterangan resminya mengatakan tujuh tersangka memberikan KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar di bank plat merah yang berlokasi di KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim periode 2022-2023.
Menurut Ketut, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta melalui rangkaian gelar perkara yang memastikan adanya keterlibatan para pihak.
“Sampai saat ini, 134 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.
Adapun para tersangka yang ditetapkan adalah EH (Pimpinan KCP Semendo periode 2022–2024), MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, WAF diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Dalam kasus tersebut Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini
mencapai Rp12.796.898.439.
Angka itu muncul, dari rangkaian penyaluran kredit fiktif dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian KUR serta pengelolaan aset kas besar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga penerimaan suap, serta Pasal 55 dan 64 KUHPidana tentang perbuatan bersama.
Sementara itu, Asipidsus Kejati Sumsel Dr Adhriyansyah SH MH menerangkan, modus yang dipakai dilakukan secara sistematis.
Tersangka EH selaku pimpinan cabang disebut menjadi aktor utama yang bekerja sama dengan empat perantara KUR.
Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, memalsukan dokumen termasuk surat keterangan usaha, hingga mengajukan kredit menggunakan identitas fiktif.
Proses pencairan dipermudah oleh PPD dan MAP yang memiliki peran strategis di unit kredit dan pelayanan nasabah.
Dengan kolaborasi ini, dana KUR yang seharusnya membantu pelaku UMKM justru dicairkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman terhadap aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Eky)




