Sumsel Merdeka

Bupati Dilaporkan Istri Sah Ke Polda Sumsel

Sumselmerdeka.com-Palembang, Sejatinya seorang pimpinan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun keluarganya, namun hal itu belum bisa dilakukan oleh seorang pimpinan disuatu daerah yang berinisial AS.

Melansir dari globalsumsel.com, Perempuan berinisial NY (42) istri sah Bupati aktif di Provinsi Sumsel AS, melaporkan suaminya ke Polda Sumsel Sabtu (30/07/2022), terkait tidak ada izin AS menikah lagi dengan dokter SF.

Seperti diketahui AS menikahi dokter SF pada tanggal 26 Juni 2019 yang lalu dan saat ini sudah di karuniai seorang anak laki-laki.

Pernikahan tersebut tanpa izin dari istri sah AS yang dinikahi pada tahun 2014 lalu yang juga sudah di karuniai seorang putra yang saat ini sudah berumur 7 tahun.

Laporan NY langsung diterima oleh penyidik SPKT Polda Sumsel, Aiptu Henri Wijaya, dengan Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT di Polda Sumsel.

Dengan isi laporan menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan tanpa izin yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini bernama AS dengan pekerjaan Bupati di Provinsi Sumsel, yang telah menikahi wanita lain.

Pernikahan itu tanpa izin korban, yang mana sampai saat ini masih berstatus sebagai istri Sah terlapor, sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang Sumsel.

Berdasarkan itulah pada hari ini, NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto, ST, SH dan didamping Edi Nurarifin, SH. Melaporkan AS ke Polda Sumsel.

Scroll to Top