Sumsel Merdeka

Tiga Pejabat BUMN menjadi tersangka

Sumselmerdeka.com-Denpasar, Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III bersama dua pejabat PT Pelindo Energi Logistik (PEL) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana regas atas proyek liquefied natural gas (LNG).

Ketiganya diketahui berinisial KS, yang menjabat Direktur Teknik PT Pelindo III. Sebelum menduduki jabatan itu, KS sebelumnya menjabat Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL). Tersangka lainnya adalah WS, yang menjabat Direktur Utama PT PEL dan IB selaku General Manager (GM) PT PEL Regional Bali Nusra.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan tiga orang oknum direksi BUMN sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan penggelapan dana regas atas proyek liquefied natural gas (LNG). Proyek ini berada di dermaga selatan Jalan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan kasus ini bermula saat anak perusahaan PLN, PT Indonesia Power (IP), menjalin kerja sama dengan PT Benoa Gas Terminal (BGT) pada 2016 dan berakhir pada Mei 2021.

Kerja sama itu berupa pengembangan tenaga listrik dengan sistem LNG. Dalam perjanjiannya, PT BGT membangun kapal Lumbung Dewata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan gas dan masuk dalam proses regas.

Pada tahun 2017, kapal tersebut dilunasi oleh PT PEL. Begitu kapal dilunasi, mereka membuat adendum. Dalam adendum ditegaskan bahwa meskipun kapal dilunasi, regas tetap dilaksanakan oleh PT BGT.

Perjanjian tersebut mulanya tak ada masalah. Namun, pada 2019, IB selaku General Manager (GM) PT PEL Regional Bali Nusra mengeluarkan surat untuk mengambil alih Kapal Lumbung Dewata dengan alasan akan ada pergantian kru. Saat itu, KS masih menjabat Direktur PT PEL.

Menurut PT. PEL ada alasan pergantian kru sehingga nanti menghalangi untuk proses itu (regas), tiba-tiba 100% dibilang FOU ini miliknya PT.PEL, kemudian diambil alih untuk regasnya juga. Otomatis mereka kan merasa dirugikan di situ. Karena di situ (proses regas) ada suatu hasil yang didapatkan.

Saat proses regas dilakukan oleh PT BGT, keuntungan yang berhasil didapatkan dari proses regas itu berkisar Rp 1-2 miliar. Ketika diambil alih pada 2019 oleh PT PEL, sampai saat ini sudah terhitung hampir 22 bulan sehingga PT BGT diduga mengalami kerugian sekitar Rp 40 miliar.

Sementara itu, WS, yang menjabat Direktur Utama PT PEL, dalam perkara ini menyalahgunakan vaporizer yang dimiliki oleh PT BGT. Vaporizer tersebut stikernya diganti dan dipindahkan ke suatu FIU di bawah kendali PT PEL. PT BGT pun merasa keberatan terhadap hal tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polda Bali masih mengembangkan kasus tersebut. Ketiga tersangka juga saat ini belum ditahan.

Scroll to Top