Sumselmerdeka-Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera membentuk tim untuk memberi hukuman bagi pemilik lahan yang tidak mengurus lahannya, Hal itu di sampaikan Herman Deru saat meninjau posko Satgas Karhutla di Indralaya, Sabtu (28/08/2021).
“Segera kita bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak diproduktifkan. Mudah-mudahan di akhir 2021 ini bisa segera kita luncurkan regulasi tentang punishment bahkan sampai dengan pencabutan haknya jika lahannya tidak diurus (terbengkalai), semisal seperti di perbatasan Kecamatan Kertapati Palembang sampai Indralaya,” ujar Deru.
Dikatakan Deru, Pembentukan hukuman ini di karenakan bencana karuthla terjadi di setiap tahun di karenakan banyak lahan yang tidak di urus oleh pemiliknya, maka dari itu Pemprov Sumsel akan merumuskan punishment itu bersama tim hukum Pemprov Sumsel dengan mengundang kabupaten/kota dan Dinas ATR/BPN.
“Kita ingin memberi perhatian khusus pada daerah dalam pengendalian Karhutla ini, karena kejadian ini terjadi setiap tahun,” ungkapnya.
Pemprov Sumsel katanya, juga akan memperkuat sinergi dengan kabupaten/kota dalam perencanaan pencegahan Karhutla ini.
“Perencanaan yang dilakukan harus cepat agar karhutla tidak terjadi. Saya juga ingatkan pada pemilik lahan tidur baik perorangan maupun perusahaan, terutama bagi perorangan yang men-terbengkalaikan lahannya sehingga terbakar karena tidak ada yang jaga, kelalaian atau hal lain sehingga menjadi cikal bakal karhutla,” ungkap Deru.
Deru juga meminta pada Kapolres OI, untuk mendata pemilik lahan yang ada di OI untuk menjadi data jika ada kebakaran di lahan tersebut.
“Kapolres akan kita minta bantu data karena sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi ini. Bisa dimulai data dari desa status surat tanahnya seperti apa hingga sampai pada yang dikeluarkan BPN. Ini akan jadi perhatian khusus kita,”tutupnya.