Sumsel Merdeka

Kementrian PUPR : Hindari Komplain Dari Konsumen, Pengawasan Dinas Perkim Harus Lebih Aktif

Sumselmerdeka.com – Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel melaksanakan sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah di Provinsi Sumsel dilaksanakan di hotel beston Palembang, Rabu (19/10/2022).

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR, Fitrah Nur mengatakan, sosilisasi ini terkait regulasi, perizinan dan verifikasi untuk pengembang perumahan tingkat menengah.

“Jadi narasumbernya dari Kemendagri dan Kementrian PUPR. Kita harapkan fungsi dari daerah itu bisa berjalan sehingga pengembang perumahan lebih baik dan tidak ada komplain dari konsumen,” ujarnya.

Fitrah menjelaskan, sudah ada aturan yang baru dari undang-undang Cipta Kerja dan ada turunannya PP 5 tentang perizinan berbasis risiko. Dimana untuk pengembang itu harus ada sertifikasi dari sisi usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Makanya verifikasi ini akan dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota agar pengembang yang membangun perumahan itu lebih baik dan tidak banyak lagi pengaduan konsumen.

“Untuk pengaduan dari konsumen macam-macam ada masalah fasilitas umum yang tidak ada . Kemudian mereka sudah bayar DP tapi tiba-tiba pengembangnya lari atau kabur atau kalau di kota besar lain ada terkait pengelolaan apartemen atau pengolahan banyak masalah dan ada laporan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Fitrah menegaskan, Pemda itu jangan hanya melakukan sebatas konstruksi rumah saja. Tetapi proses bisnis lanjutannya, termasuk untuk pengelolaannya dan segala macam.

“Kalau di PP 12 sanksi untuk pengembang perumahan yang nakal adalah ada administrasi tentang pembekuan perizinan. Segala macam itu seperti itu intinya tapi kalau ada ingkar janji developer itu bisa sebenarnya dilarikan ke undang-undang perlindungan konsumen ada sanksi pidananya. Untuk sanksi administrasi izinnya bisa dicabut,” ucapnya.

“Sebenarnya aturannya sudah ada di PP 12 tahun 2021 bahwa dari proses izin di Pemda. Kemudian sebelumnya ada proses dari pemasaran saja itu pengawasannya harus dari Pemda yang sudah ada di aturannya. Tetapi belum jalan sampai sekarang, makanya itu yang kita harapkan agar dari proses pemasaran dan sarana konstruksinya Pemda harus terlibat,” paparnya.

“Dalam proses pemasaran itu dokumen juga harus disiapkan oleh pengembangan seperti lahannya, PBG-nya dan segala macamnya harus siap, sehingga tidak ada lagi pengaduan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Sumsel Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M.sc berharap seluruh peserta yang hadir dari PU Perkim kabupaten dan kota dapat memahami dan menjalankan aturan yang ada.

“Tujuannya agar penyedia jasa perumahan tertib dalam menjalankan kewajibannya,” pungkasnya. (Akip)

Scroll to Top