Sumselmerdeka.com-Palembang, Selama 2 Tahun Belakang ini, banyak pernikahan terbatalkan dan angka perceraian meningkat di karenakan Faktor Ekonomi di Massa Pandemi.
Diketahui, pasangan muda mudi yang menikah di masa pandemi mengalamai penurunan 50% berkisar hanya 500 sampai 700 pasang per bulan sedangkan sebelum pandemi terdapat 1000 lebih pasang yang menikah tetapi Perceraian mengalami peningkatan.
Ada bebarapa faktor yang membuat pernikahan ini batal, yang paling sering terjadi di karenakan pernikahan tertunda di karenakan kondisi pandemi sekarang yang tidak boleh ada kerumunan
Sedangkan untuk peningkatan perceraian di karenakan rumah tangga sekarang banyak mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan perceraian
Kapala Kantor Kemenag Palembang, H Deni Priansyah SAg MPdi membenarkan jika angka pernikahan sedang menurun sedangkan angka perceraian sedang melambung tinggi.
“Penyebabnya antara lain faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan untuk pernikahan ya tau sendiri sekarang di masa pandemi, di tiadakan untuk berkerumunan,”Kata Kapala Kantor Kemenag Palembang, H Deni Priansyah SAg MPdi di kantor kemenag Palembang. Jum’at (06/08/2021).
Deni juga menambahkan bahwa di masa pandemi seperti ini, dilarang mengadakan Pesta hanya di anjurkan untuk Akad Nikah saja, apabila ingin mengadakan pesta itu juga terbatas dengan kata lagi Open House (makan datang pulang) acara berlangsung hanya diperbolehkan shift-shift an 30 orang saja.
“Selain menjaga prokes ketat diwajibkan meminta izin pemerintah setempat mulai dari RT, lurah dan satgas Covid” jelasnya.
Lebih Lanjut, informasi dari kantor urusan agama (KUA) pelaksanaan akad nikah 80% dilaksanakan di rumah dihadiri hanya 10 orang yang terdiri dari dua orang pengantin, dua orang tua dari pihak pria, dua orang tua dari pihak wanita, dua orang saksi, satu orang petugas dan satu orang mc saja dalam ruang akad nikah.
Hal itu diatur dalam surat edaran dirjen bimas islam kemenag RI, dalam masa PPKM level 4
“Dianjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan akad di balai pernikahan atau kantor KUA untuk menjaga prokes dan gratis sementara di luar kantor balai nikah membayar 600 ribu rupiah uang yang harus disetor ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran langsung ke bank dan dilaporkan ke KUA” katanya.
Diketahui, Sekarang terdapat program baru pengganti buku nikah yakni menggunakan kartu yang didata secara online dan terkoneksi langsung ke pusat serta terdaftar di capil.