Sumselmerdeka.com-Palembang, Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang, Dra Zainab (60) divonis majelis hakim Tipikor Palembang dihukum 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (14/12/2021).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi,SH.,MH saat membacakan putusan menyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH.
“Terdakwa Dra Zainab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Sahlan dalam pertimbangan putusan pidana.
Dengan demikian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan (1,5 Tahun) dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Lebih lanjut majelis hakim mengatakan, terhadap uang titipan kerugian negara sebesar Rp 254 juta, yang telah dikembalikan terdakwa dijadikan bentuk pengganti kerugian negara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zainab menyatakan menerima putusan majelis hakim setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, demikian juga dinyatakan oleh penuntut umum Hendy Tanjung SH.
Hendy Tanjung SH, mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang, meski sebelumnya ia menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun,saat memberikan keterangan pada awak media.
“Pihaknya akan langsung melaksanakan putusan majelis hakim, agar segera dilakukan penahanan,” ucap Hendy.
Untuk diketahui, Terdakwa Dra Zainab menyelewengkan dana BOS dengan modus memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar, dari anggaran tersebut negara dirugikan senilai Rp 254 juta digunakan untuk keperluan pribadi.