Sumselmerdeka.com-Palembang, Peningkatan pendapatan PKB dan BBNKB sudah mencapai 14 persen, mulai sejak tanggal 1 Agustus 2022 program pemutihan pajak berdampak pada peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni melalui Kasi SP & Doleansi Rolandra mengatakan, ada tiga komponen yang dihapuskan dalam program pemutihan ini yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. “Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (02/09/2022).
Lebih lanjut Rolandra menjelaskan, dengan adanya program pemutihan ini terjadi peningkatan penerimaan pajak untuk PKB pada Juli Rp 86.203.251.825 pada Agustus naik menjadi Rp 116.060.410.350 atau terjadi peningkatan 11,95 persen. Sedangkan untuk BBNKB pada Juli Rp 82.493.008.000 pada Agustus naik menjadi Rp 86.051.144.750 atau naik sebesar 2,05 persen. “Jadi total kenaikan pendapatan PKB dan BBNKB sebesar pada Juli Rp 168.696.259.825 pada Agustus naik menjadi Rp 202.111.555.100 atau total kenaikan pendapatan sebesar 14,01 persen,” jelasnya.
Rolandra mengungkapkan, Bapenda Provinsi Sumsel bersama UPTB Wilayah Kab/Kota telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang program pemutihan ini. “Kita sudah melakukan sosialisasi bersamaan dengan kegiatan razia, pada seluruh UPTB di seluruh kabupaten dan kota untuk memonitor plat plat luar non BG diimbau untuk dimutasikan ke plat BG. Sosialisasi dan razia ini dilaksanakan oleh seluruh UPTB kabupaten dan kota,” bebernya.
“Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Desember 2022. Kita berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini dengan segera membayar PKB dan melakukan BBNKB,” bebernya.
Rolandra menerangkan, pemutihan ini pertama maksudnya dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Serta membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro dan mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kalangan dunia usaha. Yakni dengan cara memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
“Kedua adalah Gubernur Sumsel mengharapkan kendaraan-kendaraan usaha atau kendaraan yang berplat luar yang selama ini memakai fasilitas jalan di Sumsel agar dihimbau agar di BBNKB kan, tujuannya dalam rangka program ini untuk meningkatkan PAD karena mereka memakai jalan di Sumsel,” tutup Rolandra. (Akip)