Sumsel Merdeka

Arsitek Harus Miliki Lisensi Profesi Dan STRA

Sumselmerdeka.com – Palembang, Berkontribusi dalam mewarnai pembangunan infrastruktur yang ada di Sumatera Selatan dengan tetap mengedepankan kearifan lokal, melalui Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumsel harus memiliki Lisensi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM), Ir Basyaruddin Akhmad ST MT MSc ketika dibincangi dalam South Sumatera Architecture Festival (SSAF) 2023 di the Alts, Jumat (27/01/2023).

“Sesuai Pergub siapapun arsitek yang ingin berusaha di Sumsel harus punya lisensi maka tidak bisa mengaku arsitek kalau tidak ada lisensi dan IAI yang mempunyai pekerjaan,” ujar Basyaruddin.

Dikatakan Basyaruddin bersama IAI Sumsel Ia menginginkan infrastruktur di Sumsel terdapat sentuhan arsitek yang menggambarkan Sumsel termasuk kota Palembang dengan modern futuristic namun tetap mengutamakan kearifan lokal.

“Sehingga tertata dan good looking beretika dan berestetika,” ungkapnya.

Pihaknya berharap IAI Sumsel dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah lantaran Pemprov saat ini sedang melakukan percepatan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

“Maka dari itu butuh sumberdaya manusia yang kompeten,” bebernya.

Di tempat yang sama Ar Ahmad Ardani MT IAI menerangkan bahwa terdapat aturan  Undang-Undang arsitek nomor 6 tahun 2017 dengan turunannya PP 15 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2022 dimana aturan di dalamnya sudah jelas.

“Mahasiswa yang baru lulus belum bisa menjadi arsitek tapi harus sekolah profesi lagi satu tahun, magang dua tahun dan seterusnya hingga akan mendapatkan lisesnsi,” terangnya.

Ardani menyebutkan seorang arsitek wajib punya Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Berlisensi namun karena peraturan berlisensi tersebut baru selesai maka proses berikutnya yang dilakukan yakni penerbitan lisensi untuk arsitek yang sudah mempunyai STRA.

“Sementara di proses, bisa menggunakan STRA sehingga pembangunan di sumsel tetap berjalan,” ujarnya.

Selain itu terdapat Peraturan Daerah tahun 2021 tentang ornamen arsitektur yang berisikan bahwa setiap bangunan yang ada di Sumsel wajib menerapkan arsitektur dengan simbol simbol budaya lokal sebagai jati diri Sumsel. (Akip)

Scroll to Top