Sumselmerdeka.com-Palembang, Tersangka Binarto (36) di amankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ojek online sampai jempol kanannya putus. Senin (14/03/2022) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka menganiaya ojek online tersebut di karenakan tak terima anaknya telah ditabrak oleh korban Juanda (24) hingga anak perempuannya tak sadarkan diri.
“Ya benar Unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mana korbannya mengalami luka berat”ujarnya, Selasa(15/03/2022).
Untuk diketahui, TKP tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring yang berawal anak pelaku ditabrak oleh korban. Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku.
Hingga Juanda melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan Binarto menjalani proses hukum.
“Saya khilaf pak. liat anak saya dari CCTV ditabraknya hingga terpental. Saat itu saya yang sedang membantu istri memotong sawi naik pitam dan membawa karter hingga melukai korban. Dan jempolnya putus saat korban melindungi diri,”Jelas pelaku. (Ibl)
Dari keterangan pelaku, dirinya telah berkoordinasi dengan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara keluarga. Namun, korban tetap menjalankan proses hukum di Polrestabes Palembang. Atas tindakan tersebut pelaku harus mendekam di hotel prodeo”,tutupnya.




