Sumsel Merdeka

Satpol PP Palembang Bongkar Bangunan Yang Tak Sesuai Estetika Kota

Sumselmerdeka.com-Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang bongkar 40 persil bangunan sekitar tepian Sekanak Lambidaro yang kini jadi destinasi wisata baru.

Satpol PP membawa alat berat untuk merobohkan bangunan yang biasa dijadikan kios, warung dan lainnya oleh warga di Rusun blok 21, 23 dan 24. Belum ada solusi untuk pemilik bangunan dari Satpol PP dan menunggu instansi terkait.

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, penertiban ini sudah dilakukan edukasi sebelumnya dan menyurati pemilik bangunan sesuai SOP 3×24.

“Tidak ada perlawanan atau protes, mereka mendukung karena ini dalam rangka Festival Sekanak Lambidaro nanti,” katanya di saat melakukan penertiban, Rabu (2/02/2022).

Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tertib Bangunan. Bangunan yang dibongkar ini dinilai tidak sesuai estetika kota dan dengan adanya momen festival ini, Pol PP pun membongkar puluhan bangunan itu.

“Ada 40 Persil, bangunan yang dibongkar sesuai Perda, untuk solusinya kedepan kita serahkan kepada dinas Koperasi dan UMKM, nanti mereka yang mengelolanya,” katanya.

Tak hanya 40 Persil itu saja, ke depan mulai dari simpang 26 Ilir hingga lampu merah PIM, pihaknya akan lakukan terus penertiban.

“Setiap harinya akan ada 8 orang petugas menjaga kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah dijadikan destinasi wisata ini,” katanya. (Ibl)