Sumselmerdeka.com-Palembang, Rusmala (39) di tangkap Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang karena menjadi pengecer Narkoba berjenis sabu.
Dari informasi yang di himpun, Warga lorong Keramat Sebrang Ulu 1 Palembang tersebut di amankan petugas di Lorong Pinang tak jauh dari rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sekitar lokasi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba secara diam-diam. Lalu kami berusaha mengamankan seorang pengedar narkoba, dia seorang ibu rumah tangga, ” kata Iptu Andrean, Kamis, (27/01/2022).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11,19 gram paket sabu yang sudah dibagi menjadi paket kecil-kecil.
“Kami geledah ada belasan paket sabu dan tersangka kami bawa kemari untuk diproses hukum, ” katanya.
Andrean menerangkan jika tersangka menjual sabu karena terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Tersangka terpaksa, karena himpitan ekonomi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Sebab suaminya sedang di penjara,” katanya.
Sementara itu Rusmala mengakui kembali menjalankan profesi tersebut semenjak sang suami masuk penjara.
“Suami dipenjara kasus yang sama, tapi saya tidak melanjutkan kerjaan dia. Saya buka sendiri. Anak tujuh jadi saya yang urus kebutuhan,” katanya.
Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik, ibu tujuh orang anak ini kerap membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli.
“Sekali beli modalnya Rp 3 juta. Sehabis barang, untungnya bisa sampai diatas Rp500 ribu. Paket itu dipecah dan dijual Rp50 ribu dan Rp100 ribu per paket kecil,” katanya.
Akibat ulahnya tersangka terkena pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ibl)