Sumselmerdeka.com-Palembang, Jelang berakhirnya keringanan pajak kendaraan di akhir Desember, sejumlah kantor Samsat dipadati para wajib pajak. Hingga besok (31/12/2021), diprediksi jumlahnya akan terus meningkat. Bahkan, dalam sehari bisa mencapai ribuan berkas pajak kendaraan yang diurus.
Kasi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza mengatakan, jelang berakhirnya keringanan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak plus denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ada lonjakan berkas yang masuk ke kantornya. Menurutnya, dibandingkan hari-hari sebelumnya ada kenaikan 40 persen.
“Tapi, jika dibandingkan hari biasa tanpa adanya keringanan pajak mungkin naik kisaran 60 persen,” jelasnya saat di konfirmasi awak media, Kamis (30/12/2021).
Bahkan, lanjutnya, pernah tembus 1.500 berkas dalam sehariĀ yang masuk ke kantornya. Rata-rata selama program keringanan pajak berlangsung kisaran 1.000 berkas.
“Sebab, adanya keringanan ini cukup membantu masyarakat di tengah perekonomian yang belum membaik,” tambahnya.
Selain itu, keringanan yang diberikan ini belum tentu bakal dilanjutkan pada 2022 mendatang karena sudah dilakukan dua tahun berturut-turut sejak 2020.
“Tahun depan belum tentu ada, jadi untuk taat pajak sebaiknya segera dibayarkan karena segera berakhir,” katanya.
Capaian tahun ini, ia berharap bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, tanpa adanya keringanan pajak, realisasinya mencapai 102 persen. Tahun berikutnya, di tengah masa pandemi dan ada keringanan pajak, realisasinya mencapai 105-110 persen.
“Untuk tahun ini per Desember sudah 105 persen, kita prediksi sampai akhir tahun bisa 110 persen,” jelasnya.
Diungkapkannya, dari 3.500 kendaraan pelat merah dari Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel yang menunggak pajak, sudah terbayarkan 50 persen diantaranya.
“Sudah separo yang membayar dari jumlah 3.500 kendaraan dinas. Baik di Kantor Samsat Palembang 1, 2, 3 atau 4,” ungkapnya.
Masih katanya, beberapa kali sempat terjadi lost connect sistem. Hanya saja, gangguan itu bukan disebabkan banyaknya wajib pajak yang membayar tunggakan.
“Tidak sampai lama, setahun bisa dihitung hanya beberapa kali, itupun hanya 10 menit, 30 menit atau 1 jam,” tambahnya.
Ia menambahkan, batas akhir program keringanan pajak ini akan ditutup Jumat (31/12/2021) pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Sumsel, Emmy Surawahyuni mengungkapkan, hingga 28 Desember realisasi PKB sudah mencapai 112,33 persen atau Rp1,07 triliun sedangkam BBNKB Rp945,4 miliar atau 109,21 persen.
“Target sudah lebih dan hingga akhir kita harapkan terus meningkat. Besaran tak akam beda dengan capaian saat ini,” ujarnya.(Ibl)