Sumselmerdeka.com-Palembang, Setelah mendapat berita resmi ditetapkannya Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dody Reza Alex Noerdin sebagai tersangka. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah cepat dengan menunjuk Wakil Bupati Muba Berni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muba.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Senna Putra Prabujaya, Langkah ini dinilai tepat, kebijakan Gubernur dinilai sebagai suatu langkah agar Roda Pemerintahan dan Pelayanan di Kabupaten Muba tidak terhenti selagi Bupati Definitifnya berhalangan.
“Kebijakan Gubernur sudah baik dengan menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt dimana Bupati sedang berhalangan, hal ini ditujukan untuk kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Muba,” jelas Dosen jurusan Administrasi Publik, Fisip Unsri tersebut, Sabtu (23/10/2021).
Ia juga menjelaskan jika fungsi dari Penjabat pengganti, baik Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Penjabat Sementara (PJs) memiliki tugas yang sama. Meski dalam pengambilan keputusan mungkin harus berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi terlebih dahulu.
“Fungsi itu juga telah dijelaskan di dalam uu no 6 tahun 2020, permendagri no 1 tahun 2018,” jelasnya.
Mengingat jabatan Bupati Muba hanya sampai tahun 2022 nanti, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara serentak di tahun 2024.
Tentu jarak yang kurang lebih 2 tahun ini harus ada pengganti kepala Daerah yang memimpin Muba.
Namun, saat ditanyakan terkait hal tersebut. Senna beranggapan jika itu wewenang Gubernur yang nanti akan menentukan, tentu juga dengan Izin yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Itu kewenangan gubernur dengan pertimbangannya,” jelasnya.(Iqbal)