Sumselmerdeka.com-Palembang, AS (21) Warga kecamatan Sukarami Palembang Di tangkap Aparat Polrestabes Palembang terkait laporan menyetubuhi anak dibawah umur berinisial RA (13).
Untuk di ketahui, AS tak hanya sekali menyetubuhi Korbannya, Fedopil ini sudah menyetubuhi sampai empat kali di kontrakanya.
Akibat insiden tersebut, Orang tua RA melaporkan AS ke pihak yang berwajib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban.
“Kami dapat laporan dari orang tua RA Yakni DF (45) dan langsung bergegas menindak lanjuti,”kata Tri, Jumat (24/09/2021).
Diketahui, pihaknya Mengamankan AS di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Dia menjelaskan, bahwa kronologi berawal pada saat korban berpacaran dengan pelaku dari bulan April 2021. Seiring waktu berjalan, pelaku sering menyuruh korban untuk main ke kontrakannya. Lalu pada 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan menyuruh untuk menemuinya pelaku di kontrakan. Alasan pelaku saat itu hanya ingin mengobrol dan makan-makan.
“Setelah korban sampai, ia mengajaknya ke dalam kamar dan mengajak korban untuk bersetubuh. Korban sempat menolak, tapi akibat bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti,” jelas Tri.
Sementara itu Pelaku AS, mengakui perbuatannya namun ia enggan di sebutkan memaksa korban ia mengaku memang sama sama suka.
“Saya lakukan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada pemaksaan terhadap RA” ucapnya.