Sumsel Merdeka

Iwan Tuaji Ajukan Praperadilan Terkait Keabsahan Tindakan Penyitaan Penyidik Kejati Sumsel

Sumsel Merdeka – Palembang, Iwan Tuaji Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif, yang kini berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji hanya untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, bukan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di PN Palembang dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg.

Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan permohonan dari tersangka Iwan Tuaji sebagai pihak pemohon.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, membenarkan telah diterimanya permohonan praperadilan dari pihak Iwan Tuaji.

Ia menjelaskan, perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, dengan didampingi Panitera Pengganti Hj Jeiny Syahputri.

“Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Dalam perkara ini, permohonan yang diajukan bukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” kata Chandra, Selasa (28/07/2026).

Lebih lanjut, Ia mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Semula, ruang lingkup praperadilan hanya mencakup pengujian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.

Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan praperadilan diperluas sehingga juga dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tindakan penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

“Jadi pengajuan praperadilan adalah hak yang sah dan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Chandra berharap seluruh pihak yang nantinya hadir dalam persidangan, baik para pihak yang berperkara maupun masyarakat yang mengikuti jalannya sidang, dapat menjaga ketertiban sehingga proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kasus yang menjerat Iwan Tuaji sendiri, berawal dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dalam proses pengurusan proyek itu, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.

Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. (Adm)

No tags for this post.
Scroll to Top