Sumsel Merdeka

ASN PPPK Kota Palembang Di Berhentikan, Satu Bulan Tanpa Keterangan

Sumsel Merdeka – Palembang, Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Pemerintahan Kota Palembang dipecat. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

Padahal ke empat ASN PPPK ini baru diangkat pada tahun 2025 lalu dan diberhentikan pada awal 2026, namun karena tindakannya yang sering mangkir kerja terpaksa diambil tindakan tegas.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, keempat ASN PPPK itu berasal dari formasi 2025.

Maria menjelaskan, sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.

“Sebelum diberhentikan mereka sudah beberapa kali diingatkan dengan memberikan surat peringatan karena mereka karena sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” jelasnya.

Maria menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian. Tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

“PPPK itu tidak punya jenjang pangkat seperti PNS, jadi kalau sudah masuk kategori hukuman berat, ya langsung diberhentikan,” tegas Maria.

Sementara itu, Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

“Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas,” pungkas Ratu Dewa. (Adm)

Scroll to Top