Sumsel Merdeka

KPK Pindahkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Ke Rutan Pakjo

Sumsel Merdeka – Palembang, Babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan para tersangka dalam perkara tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin (12/01/2026).

Pelimpahan penahanan ini dilakukan terhadap empat tersangka, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta selaku pihak pelaksana kegiatan.

Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda persidangan, yang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat.

Kabar pemindahan penahanan itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Rakhmad Irawan, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa proses pemindahan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Benar, hari ini dilakukan pemindahan penahanan para tersangka dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, ” ujar Rakhmad.

Menurutnya, pemindahan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses persidangan, mengingat para terdakwa akan dihadirkan langsung ke ruang sidang sesuai dengan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Lebih lanjut, Rakhmad menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tahapan hukum, yang harus dilalui setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa selama proses pemindahan, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK.

Pengamanan dilakukan secara berlapis, termasuk pengawasan langsung dari Tim Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan tidak ada kendala ataupun gangguan selama proses berlangsung.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemindahan penahanan tersebut.

Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas di meja hijau.

Pelimpahan para tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang ini, menjadi sinyal kuat keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi Pokir DPRD OKU. (Eky/Ril*)

Scroll to Top