Sumsel Merdeka – Palembang, Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Fauzi alias Pablo, terungkap fakta baru yang mengejutkan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI menghadirkan lima saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Nopriansyah mengungkapkan bahwa skema pemberian jatah fee sebesar 20 persen kepada sejumlah anggota DPRD OKU atas proyek pokir sudah diketahui oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, M Iqbal Alisyahbana.
“Semua berawal dari rapat paripurna DPRD OKU yang saat itu membahas pengesahan APBD 2025, termasuk pokir di Dinas PUPR. Namun rapat tidak kuorum karena banyak anggota dewan tidak hadir,” ungkapnya dipersidangan, Senin (23/06/2025).
Nopri melanjutkan, malam harinya dia bersama saksi lain bernama Setiawan diperintahkan untuk menemui Pj Bupati M Iqbal di rumah dinas.
Dalam pertemuan itu, Iqbal disebut memerintahkan mereka untuk membujuk anggota DPRD yang tidak hadir agar mau hadir dalam rapat paripurna berikutnya.
“Setelah itu, kami mengatur pertemuan dengan beberapa anggota dewan di Hotel Zuri, Baturaja. Dalam pertemuan tersebut mereka bersedia hadir dengan syarat agar proyek pokir mereka dimasukkan, dan mereka juga meminta jatah fee 20 persen dari proyek itu,” urainya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah kembali menghadap Pj Bupati Iqbal untuk menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
“Saya sampaikan soal permintaan fee pokir, lalu Pak Iqbal cuma menjawab ‘kita lihat besok’, artinya kalau mereka hadir, fee itu akan dipenuhi,” jelas Nopri.
Keterangan yang sampaikan nopri dipersidangan tentu mengejutkan tim jaksa KPK, karena sebelumnya dalam sidang terpisah, M Iqbal tidak mengakui adanya pembahasan terkait fee dalam pertemuan kedua yang juga dihadiri oleh Nopriansyah.
“Jadi keterangan bahwa permintaan fee 20 persen ini diketahui oleh Pj Iqbal bisa Anda pertanggungjawabkan ? Karena sebelumnya yang bersangkutan tidak menyebut itu di sidang,” tanya jaksa KPK dengan nada tinggi.
Nopriansyah mengangguk tegas, memastikan bahwa keterangannya sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sementara itu, jalannya persidangan terus berlanjut dengan pemeriksaan silang oleh tim jaksa, penasihat hukum terdakwa Fauzi, serta majelis hakim Tipikor.
Beberapa saksi lainnya juga tengah dimintai keterangan secara bergiliran untuk memperkuat rangkaian bukti dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar di OKU tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan para pejabat penting di Kabupaten OKU, termasuk pejabat kepala daerah dan anggota legislatif aktif.
Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas skandal korupsi berjamaah ini. (Eky)