Sumsel Merdeka – Palembang, Satpol PP Kota Palembang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan secara tidak resmi di kawasan Jalan POM IX, Palembang.
Tak tangung-tanggung delapan unit motor listrik milik pedagang kopi keliling dibawa Satpol PP Palembang akan disanksi dengan sidang yustisi.
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang.
Kabid Penertiban Umum Satpol-PP Palembang, Cherly Panggar Besi, mengatakan hari ini delapan motor listrik yang diamankan akan diberlakukan sanksi yang berlaku usai mengikuti Sidang Yustisi di kantor Satpol PP Palembang.
“Pedagang yang masih bandel berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang, kita amankan dan akan disidang yustisi di kantor Satpol PP Palembang,” katanya, Kamis (29/05/2025).
Cherly mengungkapkan pedagang memohon untuk kendaraannya tidak ditahan, dengan pertimbangan kemanusiaan maka petugas Satpol PP mengeluarkan motor listrik itu dengan jaminan uang sementara untuk memastikan para pelanggar datang mengikuti sidang yustisi.
“Pelanggar (pedagang) meminta kendaraan dikeluarkan dengan alasan untuk mencari nafkah, jadi kita kembalikan dengan jaminan untuk memastikan mereka datang mengikuti sidang yustisi,” ungkapnya.
Cherly mengimbau kepada seluruh PKL untuk menaati peraturan daerah (perda) yang berlaku dan tidak berjualan di area-area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
“Upaya ini merupakan bagian dari penataan kota demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan terorganisir, dan kami berkomitmen untuk terus menata kawasan-kawasan publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Eky)