Sumsel Merdeka – Palembang, Perkara dugaan korupsi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 kian mengerucut.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi merampungkan penyidikan dan melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (08/05/2025).
Ketiga tersangka yakni Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku pelaksana proyek) menjalani proses tahap II di Kejari Banyuasin.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilanjutkan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menginformasikan bahwa proses penyidikan telah rampung, dan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU.
“Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujar Umaryadi dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penyidikan Khaidirman, Kasi Penuntutan Ryan Sumarta, dan Kasi IV Abdul Halim.
Selanjutnya, Umaryadi menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.
Para saksi sebagian besar berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin serta pihak ketiga pelaksana proyek, tanpa melibatkan unsur dari DPRD Sumsel.
Hal ini menegaskan bahwa fokus penyidikan diarahkan pada struktur teknis proyek dan praktik gratifikasi yang terjadi dalam pelaksanaannya.
“Kami sudah memeriksa lebih dari dua puluh delapan saksi. Semua dari PUPR Banyuasin dan pihak ketiga. Tidak ada dari DPRD Sumsel,” tegas Umaryadi.
Kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan infrastruktur berupa kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp.3 miliar.
Dalam proses pelaksanaan proyek, para tersangka diduga melakukan praktik suap atau gratifikasi untuk memuluskan dan mendapatkan proyek.
Tersangka Arie Martharedo dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka Wisnu Andrio Fatra disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 13 UU yang sama.
Keterlibatan Arie Martharedo sebagai pejabat di Sektetariat DPRD Sumsel dalam kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya bukan dalam lingkup teknis proyek, melainkan pada ranah protokoler dan kehumasan.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan pelaksana teknis, namun juga oknum pejabat yang memiliki kekuatan dan pengaruh dalam distribusi proyek.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat.
Sementara itu, masyarakat Banyuasin dan Sumatera Selatan pada umumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana publik seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan menjadi ajang korupsi oknum tidak bertanggung jawab.
Jika tidak ada halangan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Publik kini menanti proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam praktik korupsi ini. (Eky/Ril*)