Sumsel Merdeka

Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir Segera Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Mafia Tanah

Sumsel Merdeka – OI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir masih bekerja menangani perkara mafia tanah, yang ada di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perkara mafia tanah, sedang dilakukan penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara,” ungkap Assarofi, Senin (20/01/2025).

Saat ini tim penyidik Kejari Ogan Ilir tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan, untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Hingga saat ini, kami masih terus bekerja untuk memastikan pihak yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut,” tegasnya.

Assarofi menyampaikan, dalam hal ini tim penyidik Kejari Ogan Ilir akan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara mafia tanah ke Pengadilan.

Diketahui sebelumnya, Kejari Ogan Ilir telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 juta pada perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara.

Terkait perkara mafia tanah, diduga terjadi penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh oknum pejabat.

Sehingga terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektare kepada sejumlah pihak seperti perusahaan perkebunan, perusahaan swasta maupun pihak-pihak tertentu. (HR)

 

Scroll to Top