Sumsel Merdeka

KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Terpilih, 8 Paslon Masih Proses Di MK

Sumsel Merdeka – Palembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menetapkan sembilan (9) Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024 lalu, Kamis (09/01/2025). 

Paslon Kepala Daerah terpilih yang ditetapkan KPU Sumsel ini lantaran, ke 9 wilayah tersebut tidak memiliki gugatan lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga delapan daerah lain kabupaten/kota di Provinsi Sumsel masih belum ditetapkan, lantaran masih menjalani perselisihan hasil pemilihan yang dimulai pada 11 Januari 2025

“Sembilan daerah yang ditetapkan KPU Sumsel hari ini sudah tidak masuk dalam perkara perselisihan di MK,” ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika.

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota serta bupati dan wakil bupati, yakni Kabupaten OKI, OKU Timur, PALI, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau dan Prabumulih.

Kemudian Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.

Sementara delapan daerah lainnya masih akan menjalani persidangan perselisihan Pilkada di MK.

Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut gugatan di sembilan kabupaten dan kota.

Adapun gugatan tersebut berasal dari Pilkada di Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Selatan.

Andika menyebut, pihaknya masih menunggu ketetapan perkara yang akan dilakukan MK.

Pengaduan terkait hasil Pilkada serentak Tahun 2024 di 17 Kabupaten/kota plus tingkat provinsi di Sumsel berakhir pada 11 Desember 2024 lalu dan saat ini masih menunggu registrasi dari MK.

“Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI nanti ke KPU Provinsi,” jelas dia. (Eky/Ril*)

No tags for this post.
Scroll to Top