Sumsel Merdeka

Bakal Naiknya Harga Rokok Menjadi Berkah Bagi Mafia Pengedar Rokok Illegal

Sumsel Merdeka – Palembang, Meski tarif cukai tak berubah, namun Harga jual eceran rokok di Indonesia dikabarkan resmi bakal naik mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Langkah tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi industri tembakau padat karya.

Dalam aturan tersebut, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) berlaku pada hampir semua jenis rokok, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berikut rincian harga jual eceran rokok terbaru:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5%)

2. Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)

2. Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang (naik hingga 13%)

2. Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)

3. Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)

Jenis Tembakau Lainnya

1. Kelembak Kemenyan (KLM): Mulai Rp 950/batang (tidak naik)

2. Tembakau Iris (TIS): Mulai Rp55 – Rp180/batang (tidak naik)

3. Rokok Daun/Klobot (KLB): Rp 290/batang (tidak naik).

4. Cerutu (CRT): Rp 459 – Rp 198.001/batang (tidak naik)

Bakal naiknya harga rokok di tahun 2025 tentunya menjadi berkah para mafia-mafia pengedar rokok illegal di Indonesia.

Khususnya di provinsi sumsel banyak sekali rokok-rokok illegal yang beredar sampai kepelosok pelosok daerah.

Rokok-rokok Illegal dengan berbagai jenis seperti LINK, VELOZ, ABS, DUTA, dan masih banyak lagi rokok illegal lainnya sangat tumbuh subur di provinsi sumsel.

Hal seperti ini tentunya harus menjadi perhatian aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai karena dengan maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dampaknya sangat besar pada pendapatan negara.

Pada artikel ini penulis berharap aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai Sumsel bisa memberantas rokok-rokok ilegal yang beredar. (Eky)

Scroll to Top