Sumsel Merdeka – Palembang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Mandiri Sumatera Selatan (LSM GERAMSS) Marindo memberikan pandangan terhadap putusan hakim yang memvonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis sangat ringan dan tidak adil. Menurutnya, semestinya hakim memvonis 20 tahun penjara.
“Ini pandangan saya, rasanya ini sangat tidak adil meskipun begitu kita hormati apapun putusan hakim,” kata Marindo saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Marindo menyampaikan, berdasarkan putusan majelis hakim, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Marindo menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan bisa di atas tuntutan jaksa.
Bahkan, mohon maaf ya kalau salah, berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dipidana seumur hidup.
“Ini kerugian negara sangat besar 300T, bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka harusnya vonisnya di atas tuntutan lah minimal 20 tahun,” ujarnya.
Marindo mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis mengingat, vonis hanya setengah dari tuntutan.
“Saya mendorong jaksa mengajukan banding karena ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu kalau 2/3 dari tuntutan. kalau dihitung 2/3 dari 12 tahun adalah 8 tahun, berarti harus banding jaksa. Karena rasa ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis,” tegasnya.
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. (Eky)
No tags for this post.