Sumsel Merdeka – Palembang, Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat kepada pemerintah. Namun, demikian karena pajak selalu mengikuti perkembangan zaman, maka banyak para ahli yang memberikan batasan mengenai pajak. Hal ini disebabkan karena pengertian pajak itu sendiri dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, baik dari segi penghasilan, segi daya beli, dan segi ekonomi.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-Undang No.18 Tahun 2000 yang disempurnakan lagi dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam daerah Pabean. Daerah pabean itu sendiri merupakan wilayah teritorial Indonesia. _(Mardiasmo, 2016, hal 332)_
Baru baru ini Pemerintahan Prabowo Gibran yang belum genap 100 hari memimpin dan bekerja telah membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% dengan alasan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan negara dan menutupi defisit anggaran pendapatan belanja negara atau APBN agar bisa menjalankan ambisi program kerjanya makan siang gratis dan membayar gaji Kabinet Merah Putih, tentu membuat kebijakan ini tidak waktu yang yang tepat, ditengah kondisi ekonomi bangsa yang rapuh, utang menumpuk, ekonomi rakyat lemah, daya beli masyarakat turun, kemiskinan ekstrem meningkat, pengangguran merajalela, banyak pabrik tutup atau bangkrut dan barang dagangan UMKM yang sepi pembeli serta sulitnya lapangan kerja.
Dengan dikeluarkan kebijakan menaikkan PPN 12% ini oleh pemerintah sangat meresahkan masyarakat banyak dan mendapatkan kecaman keras dari berbagai kalangan seperti Pengamat Ekonomi, Mahasiswa, Aktivis, LSM atau NGO, Tokoh Politik dan sebagian besar masyarakat Indonesia, karena dianggap kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% ini tidak bijaksana. Rakyatpun merasa seperti diperas seolah olah sapi perahan dan diambil secara paksa uangnya oleh pemerintah, padahal isi dompetnyapun sudah kosong.
Kita ketahui dalam tiga bulan terakhir ini, Bangsa Indonesia mengalami Deflasi, dimana kondisi harga barang dan jasa turun tetapi sepi pembeli. sehingga transaksi jual beli antara konsumen dan produsen mengalami penurunan. Salah satu faktor penyebab deflasi adalah menurunnya kemampuan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa, efisiensi produksi dan menurunnya uang yang beredar di masyarakat serta Kondisi perekonomian yang belum mapan dan berbeda mengakibatkan turunnya daya beli konsumen. _(Pramesti dan Supadmi, 2017)_
Dampak Kenaikan PPN 12 %
1.Kenaikan PPN 12% tidak waktu yang tepat ditengah kondisi ekonomi yang sedang lemah dan sektor Industrialisasi manufaktur penerimaan PDB kita tahun 2014 merosot 23,56 % dan tahun 2024 ini hanya 19,28% sehingga Pabrik Pabrik tutup, mesin mesin tidak bekerja dan buruh pabrik kehilangan pekerjaan. Ini menunjukkan produksi Kita lagi lemah dengan kenaikan PPN 12% akan memperburuk situasi di sektor Industri dan produksi Kita.
2.Penyerapan tenaga kerja formal turun menjadi 2 juta sejak 5 tahun terakhir ini dan target yang diinginakan15,6 juta sampai tahun 2029 tidak akan tercapai, ledakan pekerja informal hanya sekedar untuk bertahan hidup menurut Biro Pusat Statistik hampir 57,8% penduduk Indonesia bekerja di sektor informal dan bila PPN 12% dinaikan akan menjadi badai besar dalam menumbangkan kehidupan disektor ini maka pekerja Informal pun akan kehilangan pekerjaannya dikarenakan sektor UMKM tertekan
3.Kenaikan PPN 12% membuat Ekonomi kelas menengah akan turun, padahal mereka tulang punggung ekonomi bangsa, mereka adalah konsumen, penabung dan penggerak ekonomi bangsa Indonesia dan dalam 5 Tahun terakhir ini hampir 9,48 juta orang turun dari kelas menengah.
4.Dalam Catatan Bank Indonesia, orang menabung Menurun dari 6,3% Tahun 2023 menjadi 4, 28juta per rekening sedangkan konsumsi meningkat 74,5% dari pendapatan, ini menunjukkan rakyat kita sudah menguras tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari tanpa adanya investasi dalam keadaan darurat dan apabila PPN 12% dinaikkan akan memperparah situasi ini.
5.Kenaikan PPN 12% akan memicu inflasi 4,11 % dikarenakan harga barang naik 9% dan konsumsi rumah tangga akan turun 40,7 Triliun dan Output Ekonomi anjlok 79,71 Triliun.
Dari Data Data diatas, jika kita biarkan saja, tidak hanya rakyat kehilangan pekerjaan tetapi rakyat juga kehilangan kepercayaan terhadap negara, seharusnya negara hadir melindungi rakyat tapi malah merampas uang rakyat, memperkaya kroni kroninya bahkan memiskinkan rakyat sendiri. (MA)