Sumsel Merdeka – Palembang, Berkas fisik dua kontraktor tersangka korupsi pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang resmi dilimpahkan ke PN Palembang, negara berpotensi di rugikan Rp2,1 milyar.
Berkas fisik tersangka korupsi Donny Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi serta Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, dilimpahkan Kamis (07/11/2024).
Sebanyak dua bundel berkas diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Jafidzhan SH MH, diterima petugas PTSP PN Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, menerangkan pelimpahan berkas fisik dua tersangka tersebut usai sebelumnya berkas e-Berpadu dinyatakan lengkap.
“Sebagaimana penetapan dari PN Palembang, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Kamis 14 November 2024 mendatang,” ucap Fachri.
Dikatakannya, hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung yang diberi nama “Guest House” UIN Raden Fatah Palembang mencapai Rp2,1 milyar.
Disebutkan Fachri, bahwa sebelumnya berdasarkan penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Palembang modus yang dilakukan para tersangka diantaranya mengurangi volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Sehingga dari hasil penyidikan adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp800 juta, namun nyatanya berdasarkan hasil audit resmi menjadi Rp2,1 milyar.
“Saat ini kondisi pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang yang terletak di Sekip tersebut telah selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Fachri jumlah seluruh saksi sebagaimana berkas BAP perkara dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang adalah berjumlah kurang lebih 18 orang saksi, termasuk pihak UIN Raden Fatah Palembang.
Para tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Informasi dari Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas fisik dua tersangka korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang senilai Rp2,1 milyar.
“Pelimpahan berkas fisiknya sudah dilakukan pada tadi siang, sudah diterima dan dinyatakan lengkap ada dua bundel berkas dari penuntut umum Kejari Palembang,” kata Harun.
Harun juga menambahkan, bahwa pihak PN Palembang juga telah mengeluarkan penetapan khususnya mengenai jadwal persidangan.
“Tinggal menunggu sidang perdana yang akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang,” tambahnya.
Ia mengimbau, nantinya kepada para pengunjung sidang ataupun kerabat para tersangka yang ingin menyaksikan sidang terbuka untuk umum agar tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung. (Eky/Ril*)
No tags for this post.