Sumsel Merdeka – Palembang, Setiap datang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) selalu diwarnai isu pungutan liar (pungli) dan sumbangan di sekolah. Meski sudah ada aturan yang mengatur soal pungutan sekolah, sumbangan dan biaya pendidikan, faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu diidentikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan dan biaya pendidikan.
Untuk memberikan sedikit pemahaman tentang pungutan di sekolah, berikut yang perlu diketahui tentang pungutan sekolah dan, sumbangan, serta aturan dan larangannya.
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah yaitu:
1. Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
2. Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
3. Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
4. Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
5. Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta.
6. Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta.
Pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sanksi Pungutan
- Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
- Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan Pungutan Sekolah Swasta atau Diselenggarakan Masyarakat
- Pungutan sekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta wajib untuk:
– berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
– perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, terutama orang tua atau wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar
– dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah
– dananya dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan disimpan dalam rekening atas nama sekolah - Pungutan sekolah swasta/yang diselenggarakan masyarakat harus digunakan sesuai rencana investasi dan operasi, dan minimal 20 persen dana dari murid/orang tua digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Jika dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan. Penggunaannya hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
- Jika tidak dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan.
- Prinsip keadilan yaitu besar pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemda, maupun masyarakat disesuaikan kemampuannya masing-masing.
Aturan Sumbangan Sekolah
- Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
- Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oleh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali.
- Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
- Sumbangan yang melebihi Rp 5 miliar per satu tahun ajaran pada satu sekolah harus diaudit publik dan hasilnya diumumkan secara stansparan di media cetak nasional.
- Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana taua sumber daya pendidikan lain, maka bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.