Sumsel Merdeka

Kemenkes: Sekitar 15 Persen Anggota KPPS Berusia Lebih dari 55 Tahun

Sumsel Merdeka – Jakarta, Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa wilayah di Indonesia meninggal dunia saat atau setelah menjalankan tugasnya.

Berdasarkan data yang ada, sejumlah anggota KPPS meninggal dunia karena berbagai penyebab, seperti kelelahan hingga diduga mengalami serangan jantung, juga tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15 persen anggota KPPS berusia di atas 55 tahun.

Nadia mengatakan bahwa angka tersebut disebabkan karena rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS. “Masih ada sekitar 15 persen petugas (KPPS) yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas,” ucap Nadia, Kamis (15/02/2024).

Nadia menerangkan bahwa terdapat sejumlah anggota KPPS yang melakukan berobat jalan dan meninggal dunia berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun puskesmas.

“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” jelasnya. Nadia mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah upaya mengurangi risiko masalah kesehatan saat KPPS bertugas, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

Selain itu, syarat yang diajukan juga dibatasi, seperti batas usia mulai dari 20-55 tahun. Anggota yang diterima juga diutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbid atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru. Jam kerja dibatasi 8 -10 jam sehari.

Sosialisasi mengenai protokol kesehatan dan konsep 4C bagi anggota KPPS juga telah disosialisasikan, yakni cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

Puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari 2024 dan sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 disiagakan. (*)

Scroll to Top