Sumselmerdeka.com-Palembang, Pria Berinisial MI (34) merupakan pelaku penusukan anggota Satlantas Polrestabes Bripka Ridho Oktonardo yang sedang berjaga jumat (4/06/2021) di poslantas angkatan 66 diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Keterangan bahwa pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan dikatakan oleh ibunda pelaku satu hari pasca kejadian yang dialami Bripka Ridho.
Ibu pelaku mengatakan anaknya tersebut pernah dirawat dirumah sakit jiwa Ernaldi Bahar selama 3 tahun, yakni pada tahun 2009-2011 yang lalu, setelah keluar dari rumah sakit lalu anaknya dirawat jalan dirumah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa dari hasil keterangan ibu nya, sabtu (5/06/2021).
“Benar keterangan tersebut dari ibu nya tersangka yang memberi keterangan bahwa pelaku penikaman terhadap pihaknya adalah anaknya yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa,”ucap Hisar.
Namun keterangan tersebut akan kita pastikan terlebih dahulu apakah tersangka benar mengalami gangguan jiwa atau tidak, Hisar memerintahkan anggotanya untuk melakukan tes kejiwaan pada MI melalui tes psikolog.
“Polda Sumsel juga masih menunggu hasil test kejiwaan MI, Apabila dinyatakan kesehatan jiwa MI dalam keadaan baik-baik saja, maka MI dikenakan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”pungkasnya.