Sumselmerdeka.com – Palembang, Pemerintah Kota Palembang segera menerapkan proses belajar mengajar di sekolah melalui Daring.
Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Palembang segera mengatur pengawasannya terkait proses belajar mengajar melalui Daring.
“Dinas Pendidikan segera melakukan proses belajar mengajar melalui Daring, segera mengatur pengawasannya,” kata Dewa, Sabtu (30/09/2023).
Dewa mengatakan, keputusan belajar mengajar melalui Daring diambil melalui rapat tadi pagi, mengingat udara di Palembang dalam kondisi semakin tidak sehat.
“Hasil rapat pagi tadi diputuskan proses belajar mengajar melalui Daring,” kata dia.
Menurut Dewa, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap akan dicabut.
“Nanti SE yang dikeluarkan Disdik akan kita cabut dan diganti daring mulai Senin (02/10/2023),” kata Dewa. (*)